Sistem Peringatan Batas Waktu Kartu Tanda Penduduk Berbasis SMS Gateway (Studi Kasus Di Lingkungan RT. 020 Harapan Indah)
Di pos oleh tiandii -
Volume
Volume III/No. 2/November/2011
Abstrak
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia. Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki bagi mereka yang sudah berumur 17 Tahun atau sudah menikah atau pernah menikah. Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan Tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Dan sebelum masa berlakunya habis harus diperpanjang kembali. Bagi kebanyakan masyarakat khususnya dilingkungan tempat tinggal penulis seringkali terjadi keterlambatan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikarenakan /upa kapan habis masa berlakunya. Hal ini dapat berakibat akan terkena denda pada proses perpanjangannya dan pengurusan dokumen-dokumen yang memerlukan KTP akan terganggu seperti Surat Izin Mengemudi dan /ain-lain.Berdasarkan pada permasalahan tersebut maka dibutuhkan sebuah sistem untuk memeeahkan persolan yang ada. Dengan sistem ini masyarakat akan mendapatkan infurmasi lebih awal kapan masa berlakunya KTP nya akan habis melalui pesan singkat (SMS) ke telepon selular yang dimilikinya sehingga dapat melalukan proses perpanjangan sebelum waktunya habis. Dimana system akan mencek masa berlaku dari KTP setiap penduduk, dan system akan mengirimkan informasi peringatan melalui SMS sebelum tanggal terkait. Dan penduduk akan menerima SMS peringatan terse but dari system.Tahun
2011
Penulis
Desi Ramayanti, Hendro Kurniawan
Keyword
KTP, SMS